Walikota akan Seuaikan Tarif Baru PDAM, Mulai 1 Mei Alami Penurunan  

Kamis, 04 April 2019 - 21:00:54


Walikota Menggelar Jumpa Pers Terkait Tarif Baru PDAM
Walikota Menggelar Jumpa Pers Terkait Tarif Baru PDAM /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama direktur Utama PDAM TM Kota Jambi melakukan Konferensi pers di rumah Walikota Jambi, Kamis (4/4).

Dalam konferensi pers tersebut Syarif Fasha memaparkan tentang alasan PDAM harus dinaikan tarifnya, tahapan-tahapan terkait kebijakan PDAM serta persetujuan walikota dengan menaikan tarif PDAM serta, pengenaan pemakaian minimum PDAM dan juga menceritakan dasar kenapa walikota menyetujui kenaikan PDAM Tirta Mayang tersebut.

"Kita tahu bahwa PDAM ini adalah satu-satunya perusahaan air bersih milik Pemerintah Kota Jambi yang menyalurkan air bersih keseluruh pelanggan termasuk masyarakat Kota Jambi. Karena itu kita mencoba mencari solusinya bagaimana agar PDAM ini tidak mengalami kerugian yang begitu besar. Lalu jika PDAM tidak mendapatkan bantuan suntikan dana maka PDAM akan rugi besar. Hingga akhirnya kita mencari jalan solusinya untuk menaikan tarif itu pada bulan September lalu,'' terangnya. 

Pada Agustus dan September, pihak PDAM di panggil kembali untuk menjelaskan laporan sesungguhnya bagaimana kondisi PDAM.

Pada bulan Agustus pemerintah kota jambi tidak dapat lagi untuk mengusulkan mensupsidi. Maka dari itu soslusi satu-satunya dengan melakukan penaikan tarif.

Fasha juga mengatakan bahwa Sebelum di naikan tarif PDAM, pemerintah juga meminta kepada pihak PDAM untuk melaksanakan sosialisasi ke 11 kecamatan dengan menundang Ketua RT, tokoh masyarakat serta perwakilan komunitas.

"Hasil dari pada laporan PDAM yang di saksikan lurah dan camat tidak ada satupun yang prostes usulan kenaikan tarif PDAM tersebut dari harga Rp. 2000 dinaikan menjadi Rp. 4000 rupiah," jelasnya.

Tarif yang dinaikan PDAM ini adalah tarif penyesuaian sesuai dengan kebutuhan operasional, setelah di hitung berapa biaya produksi dan gaji karyawan, maka dapatlah angka Rp. 4000 rupiah tarif dasar.

Awalnya PDAM mengusulkan kenaikan sebesar 4800/kubik tarif dasar namun walikota tidak menyetujui dengan tarif tersebut namum walikota menyetujui dengan Rp. 4000 rupiah /kubiknya.

Pada Oktober 2018 Perwal di keluarkan yang isinya menyetujui usulan PDAM.

Pada saat awal Oktober, November tidak ada protes warga sama sekali hingga Desember. Dibulan Desember terdapat permasalahan terkait dengan masyarakat dimana terdapat Rp.11ribu sambungan yang tidak menggunakan PDAM tetapi mereka pelanggan PDAM.

"Mereka mnggunakan PDAM ini sebagai cadangan, mereka ada yang memiliki sumur dan ada juga menjadikan rumah mereka sebagai objek sewaan," jelas Fasha.

Dalam kesempatan itu Erwin selaku Direktur umum PDAM Tirta Mayang menyampaikan terhadap minimum cas yang dimana minimum cas itu bukan tujuan PDAM dan Pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan.

Namun untuk mengedukasi masyarakat untuk mengunakan dan memakai air PDAM.

"Itulah walikota memberikan kami waktu tiga bulan untuk melakukan evalusai penetapan minimum cas tersebut," jelasnya.

Dikatakan Erwin bahwa minimum cas berawal dari banyaknya pelanggan yakni memarkir meteran air namun tidak menggunakan air di cadangan. Seperti yang di katakan walikota bahwa mereka punya rumah sewaan atau mereka mempunyai sumur.

“Pada saat musim kemarau sumur yang menjadi kering dan PDAM di jadikan alternatif penggunaan. Jujur, secara teknis kami di rugikan dengan menjadikan pemakaian PDAM ini sebagai cadangan,"paparnya
.
“Ketika lama tidak menggunakan air PDAM itu terdapat banyak terjadi sumbatan yang terdapat di jaringan perpipaan di karenakan libur lama tidak di gunakan dan begitu di pakai air menjadi keruh dan masyarakat komplin ke PDAM,”terang Erwin.

"Ketika mereka menjadi pelanggan air minum, namun mereka tidak menggunakan air PDAM. Kalau begitu kenapa mereka berlangganan PDAM dan pemerintah tidak memaksa kepada masyarakat untuk menjadi pelanggan air minum kita selalu memberi pilihan,"tutup erwin. 


Berikut Rencana Penyesuaian Tarif PDAM yang akan diturunkan :

1. Golongan Sosial yang sebelumnya menggunakan air 1/10 kubik hingga 11/20 kubik dikenakan tarif penggunaan Rp 3.600 menjadi Rp 3.000.
Lalu penggunaan air diatas 20 kubik maka tarif sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 3.000

2. Rumah tangga (R1) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 4.000 menjadi Rp 4.000 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 5.000 menjadi Rp 4.500 dan diatas 20 kubik air maka tarif Rp 6.300 menjadi Rp 5.500

3 Rumah tangga (R2) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 4.200 menjadi Rp 4.000 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 6.300 jadi Rp 5.500 lalu pemakaian diatas 20 kubik air Rp 8.900 menjadi Rp 6.500

4.Niaga (N1) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 8.000 jadi Rp 6.000 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 12.000 jadi Rp 7.500 lalu diatas 20 kubik air tarif Rp 18.000 jadi Rp 10.000

5.Niaga (N2) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 10.000 jadi Rp 7.500 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 15.000 jadi Rp 10.000 lalu diatas 20 kubik air tarif Rp 22.500 jadi Rp 15.000

6. Niaga (N3) penggunaan air 1/10 kubik tarif Rp 12.500 jadi Rp 8.000 dan penggunaan air 11/20 kubik tarif Rp 18.800 jadi Rp 15.000 lalu diatas 20 kubik air tarif Rp 28.200 jadi Rp. 20.000

7. Golongan Khusus/Perjanjian sesuai kesepakatan.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori